Audiensi Dengan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran Terkait Tambang di Kecamatan Padang Cermin dan Way Ratai

Publikasi429 views

20/12/2019. Kabupaten pesawaran dengan luas wilayah 117.377 hektare memiliki potensi galian tambang luar biasa. Diantaranya: andesit, marmer, granit, pasir sungai, kapur/gamping, bijih besi, emas dan mangan.

Dari beberapa tambang yang terdapat di kabupaten pesawaran, saat ini untuk logam emas masih dalam tahap eksplorasi. Dan ada juga Penambangan yang dilakukan oleh masyarakat setempat yang tersebar di kecamatan padang cermin, kecamatan way ratai dan kecamatan kedondong.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran, Drs. Sopyan Agani, M.H dalam aktivitas penambangan yang dilakukan oleh warga ini, ada potensi besar tentang pencemaran lingkungan. Apalagi untuk ijin melakukan galian tambang belum mereka kantongi, sehingga kemungkinan besar akan terjerat UU pidana dan Perdata terkait aktivitas yang mereka lakukan.

UU no.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dalam pasal 158 merumuskan :
“Setiap orang yg melakukan usaha penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK akan di pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah”.

Dan bagi pelaku perusak / pencemaran lingkungan juga dikenakan undang undang perdata tentang lingkungan hidup demi pemulihan lingkungan dan berfungsi sebagaimana mesti nya serta denda/biaya pemulihan lingkungan hidup yang nilai nya tidak terbatas (sesuai kerusakan).

Sedangkan pemulihan fungsi lingkungan hidup dilakukan dengan tahapan:
1. Penghentian sumber pencemaran
2. Remediasi (upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup)
3. Rehabilitasi (upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai fungsi dan manfaat lingkungan hidup dan memperbaiki ekosistem)
4. Restorasi ( menjadikan lingkungan hidup berfungsi kembali sebagaimana / seperti semula)

Untuk itu Mitra Bentala akan mengadakan kegiatan sosialisasi dikecamatan padang cermin dan way ratai tentang pemberian informasi peringatan pencemaran lingkungan dan atau kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas galian logam mulia. Serta meng-edukasi masyarakat untuk selalu menjaga lingkungan hidup tempat tinggal mereka. dan yang pasti harus ada surat ijin usaha yang sah dari negara berdasarkan undang undang apabila warga hendak melakukan kegiatan tambang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eleven + 2 =