MitraBentala.or.id — Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Way Kambas merupakan kawasan konservasi yang berada di wilayah pesisir Lampung Timur dan berbatasan dengan kawasan daratan Taman Nasional Way Kambas. Kawasan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri KP No. 2 Tahun 2023 untuk melindungi ekosistem pesisir dan laut yang menjadi habitat berbagai jenis ikan, udang, rajungan, serta biota laut lainnya. Selain menjadi pelindung ekosistem pesisir dan laut, KKP Way Kambas juga berperan sebagai salah satu sumber mata pencaharian utama bagi nelayan, khususnya dalam pemanfaatan ikan, udang, dan rajungan.

Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Way Kambas memiliki luas 60.420,98 hektar dan dibagi menjadi zona inti dan zona pemanfaatan terbatas. Upaya perlindungan kawasan ini didukung oleh berbagai regulasi nasional, di antaranya:

  • Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang diperbarui menjadi UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, yang mengatur pengelolaan sumber daya ikan secara berkelanjutan.
  • Undang-Undang 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  • Peraturan Pemerintah 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, yang menjadi dasar pengelolaan kawasan konservasi perairan di Indonesia.
  • KepmenKP No. 2 Tahun 2023 tentang Kawasan Konservasi Diperairan Di Wilayah Way Kambas Provinsi Lampung.

Di dalam kawasan konservasi perairan, kegiatan pemanfaatan sumber daya laut tetap diperbolehkan, namun harus mengikuti aturan yang berlaku. Salah satu aturan penting adalah mengenai penggunaan alat tangkap di zona Kawasan Konservasi. Zonasi di KKP Way Kambas dibagi menjadi dua zona, yaitu zona inti dan zona pemanfaatan terbatas subzona perikanan tangkap.

Zona inti berfungsi sebagai habitat penting bagi rajungan yang meliputi daerah asuhan dan daerah mencari makan bagi anakan rajungan, yang luasannya paling sedikit 70% dari luas habitat penting bagi anakan rajungan.

Sedangkan Zona Pemanfaatan Terbatas Subzona Perikanan Tangkap mempunyai fungsi sosial, ekonomi dan budaya bagi masyarakat setempat di sekitar Suaka Perikanan Rajungan Way Kambas. Selain itu, zona ini diperuntukkan bagi nelayan kecil di sekitar kawasan agar dapat mencari ikan dan rajungan dengan alat yang ramah lingkungan.

Untuk memastikan pemanfaatan sumber daya laut yang berkelanjutan, penerapan aturan penggunaan alat tangkap menjadi salah satu langkah strategis yang terus diperkuat. Penggunaan alat tangkap yang tidak diperbolehkan di KKP Way Kambas, seperti:

  • Trawl, yaitu alat tangkap yang diseret di dasar perairan dan dapat merusak habitat penting seperti dasar laut serta area tempat ikan berkembang biak.
  • Cantrang, termasuk jenis pukat tarik yang penggunaannya dapat menangkap ikan secara tidak selektif dan berpotensi merusak ekosistem perairan. dan sondong, dilarang karena berpotensi merusak habitat dasar perairan serta menangkap ikan secara tidak selektif.
  • Sondong, alat tangkap dorong yang umumnya digunakan di perairan dangkal dan dapat mengganggu habitat biota serta menangkap organisme dalam jumlah besar tanpa seleksi.
  • Bagan Tancap, Bagan Apung, dan Bagan Congkel, karena dapat mengganggu jalur pelayaran nelayan.

Sebaliknya, nelayan didorong untuk menggunakan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan dan selektif, seperti jaring insang dasar (bottom gillnet) dan bubu lipat. Penggunaan alat tangkap ini dinilai mampu menjaga keseimbangan ekosistem laut sekaligus memastikan bahwa hasil tangkapan tetap berkelanjutan.

Partisipasi aktif masyarakat pesisir menjadi faktor penting dalam keberhasilan pengelolaan kawasan konservasi. Dengan mematuhi aturan yang ada dan menerapkan praktik penangkapan yang ramah lingkungan, diharapkan keberlanjutan sumber daya laut dapat terus terjaga. Menjaga KKP Way Kambas berarti menjaga sumber kehidupan, menjaga lingkungan, dan menjaga masa depan bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *