MitraBentala.or.id – Aktivitas penangkapan ikan tidak hanya berkaitan dengan hasil tangkapan, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap keberlanjutan sumber daya perairan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat, khususnya nelayan, untuk memahami perbedaan antara alat penangkap ikan yang diperbolehkan dan yang dilarang penggunaannya.
Dalam kegiatan perikanan, dikenal dua jenis alat, yaitu Alat Penangkap Ikan (API) sebagai alat utama untuk menangkap ikan, dan Alat Bantu Penangkap Ikan (ABPI) sebagai alat pendukung yang membantu proses penangkapan menjadi lebih efektif. Penggunaan kedua jenis alat ini telah diatur agar tidak merusak ekosistem perairan serta tetap menjaga keberlanjutan sumber daya ikan.
Beberapa jenis alat tangkap yang diperbolehkan antara lain pancing, jaring insang (gillnet), bubu, rawai, sero, dan bagan. Alat-alat ini umumnya lebih selektif dalam menangkap ikan sehingga memberi kesempatan bagi ikan berukuran kecil untuk tumbuh dan berkembang biak. Dengan penggunaan yang sesuai aturan, alat tangkap tersebut dapat mendukung praktik perikanan yang lebih bertanggung jawab.

Sebaliknya, terdapat pula alat tangkap yang dilarang karena dapat menimbulkan kerusakan serius terhadap ekosistem perairan. Praktik seperti penangkapan ikan menggunakan bom, racun atau potasium, serta setrum listrik tidak hanya membunuh ikan target, tetapi juga merusak habitat perairan dan mematikan berbagai biota lain. Selain itu, penggunaan alat tangkap yang tidak selektif juga berpotensi menghabiskan stok ikan sebelum sempat berkembang biak.
Di Indonesia, penggunaan API dan ABPI diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangapan Ikan terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Regulasi ini bertujuan mengendalikan jenis alat tangkap yang digunakan, mengatur zona pengoperasian, serta melindungi sumber daya ikan agar tetap tersedia bagi generasi sekarang dan mendatang.

Memahami dan mematuhi aturan penggunaan alat tangkap merupakan bagian penting dari upaya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan kelestarian sumber daya perairan. Dengan menggunakan alat tangkap yang sesuai aturan, nelayan tidak hanya menjaga keberlanjutan hasil tangkapan, tetapi juga turut melindungi ekosistem perairan yang menjadi sumber penghidupan bersama.
Upaya edukasi mengenai penggunaan alat tangkap yang bertanggung jawab diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa menjaga laut dan sungai bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh pihak yang memanfaatkan sumber daya tersebut.


