MitraBentala.or.id- Dalam upaya memperkuat pengendalian dan penegakan aturan di Kawasan Konservasi Perairan Way Kambas (KKPWK), Tim Pengelola Perikanan Rajungan Berkelanjutan (TPPRB) Lampung yang terdiri dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, Mitra Bentala, dan EDF Indonesia memfasilitasi pembentukan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) di dua desa pesisir, yaitu Desa Sriminosari dan Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Pembentukan Pokmaswas di Desa Sriminosari dilaksanakan pada Selasa, 27 Januari 2026, bertempat di Balai Desa Sriminosari. Sementara itu, kegiatan serupa di Desa Sukorahayu dilaksanakan pada Rabu, 28 Januari 2026, bertempat di Balai Desa Sukorahayu. Kedua kegiatan ini merupakan bagian dari strategi penguatan pengawasan berbasis masyarakat di wilayah pesisir yang berada dalam pengaruh langsung KKPWK.
Perwakilan Pemerintah Desa Sriminosari, Parisidi, menyampaikan dukungan penuh terhadap pembentukan Pokmaswas. “Kami dari Pemerintah Desa Sriminosari sangat mendukung adanya pembentukan Kelompok Masyarakat Pengawas. Hal ini sangat penting karena berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan kita,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sukorahayu, Afria Sahdi, S.E., menegaskan pentingnya peran Pokmaswas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pokmaswas bertugas menjadi tangan, mata, dan telinga pemerintah dalam menjaga lingkungan, namun tetap sesuai dengan peraturan. Pokmaswas bukan penegak hukum, melainkan mitra pemerintah dalam pengawasan,” tegasnya.
Melalui pembentukan Pokmaswas, masyarakat didorong untuk berperan sebagai mitra pemerintah dalam melakukan pemantauan aktivitas penangkapan ikan, melaporkan dugaan pelanggaran, serta menyebarluaskan pemahaman mengenai pentingnya menjaga kawasan konservasi. Pokmaswas juga diharapkan menjadi penghubung antara masyarakat desa, pemerintah desa, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Hardian SY. Prayitno, S.P., M.M. “Tugas Pokmaswas adalah 3M: Melihat, Mencatat, dan Melaporkan. Pokmaswas tidak memiliki kewenangan untuk menindak. Yang terpenting adalah kekompakan kelompok. Jika ada kendala, silakan hubungi kami, kami siap dihubungi kapan saja,” ujarnya.
Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), penyuluh perikanan lapangan, pendamping desa, Dinas Perikanan Kabupaten, hingga calon anggota Pokmaswas. Rangkaian kegiatan mencakup pemaparan peran masyarakat dalam sistem pengawasan berbasis masyarakat (Siswasmas), pengawasan kawasan konservasi, mekanisme koordinasi lintas sektor, diskusi interaktif, serta sesi berbagi pengalaman dari Pokmaswas yang telah terbentuk sebelumnya, yakni Pokmaswas Jaya Lestari Abadi Desa Margasari.

Puncak kegiatan ditandai dengan pembentukan kepengurusan dan pembacaan berita acara Pokmaswas, yang dilanjutkan dengan penandatanganan sebagai dasar proses legalisasi dan pengajuan Surat Keputusan (SK).
Dengan terbentuknya Pokmaswas di Desa Sriminosari dan Desa Sukorahayu, diharapkan pengawasan kawasan konservasi dapat berjalan lebih efektif, partisipatif, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan dampak positif bagi kelestarian ekosistem pesisir serta kesejahteraan masyarakat nelayan.



