MitraBentala.or.id – Perjalanan menuju perikanan yang berkelanjutan tidak hanya dimulai dari penegakan aturan, tetapi juga dari menghadirkan solusi yang mampu menjawab kebutuhan nelayan. Berangkat dari semangat tersebut, Mitra Bentala bersama para pemangku kepentingan menggelar Lokakarya Hasil Pendataan Nelayan Pengguna Minitrawl dan Diskusi Penetapan Penerima Manfaat Program Penggantian Alat Tangkap Minitrawl di Bandar Lampung pada Selasa (8/7).
Penggunaan alat tangkap minitrawl masih menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan perikanan di Lampung. Selain berpotensi merusak ekosistem perairan dan mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan, penggunaan alat tangkap ini juga tidak sejalan dengan regulasi pengelolaan perikanan yang berlaku. Karena itu, perubahan menuju praktik penangkapan ikan yang lebih ramah lingkungan memerlukan pendekatan yang tidak hanya bersifat pengawasan, tetapi juga memberikan alternatif yang adil dan dapat diterima oleh masyarakat nelayan.

Lokakarya ini menjadi ruang dialog bagi berbagai pihak untuk bersama-sama membahas hasil pendataan nelayan pengguna minitrawl, menyepakati alternatif alat tangkap yang lebih ramah lingkungan, serta menetapkan 30 nelayan kandidat penerima manfaat program penggantian alat tangkap secara transparan dan akuntabel.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pokja I, II, dan III TPPRB Provinsi Lampung, Kesekretariatan TPPRB Provinsi Lampung, Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur, Penyuluh Perikanan Lapangan (PPL) Lampung Timur, HNSI Provinsi Lampung, HNSI Lampung Timur, perwakilan nelayan pengguna minitrawl, Forkom Nettral Kabupaten Lampung Timur, Mitra Bentala, serta EDF Indonesia.

Sebelum lokakarya dilaksanakan, proses pendataan dilakukan secara partisipatif oleh para Field Officer (FO) di empat desa sasaran, yaitu Desa Margasari dan Muara Gading Mas di Kabupaten Lampung Timur, serta Kampung Sungai Burung dan Kuala Teladas di Kabupaten Tulang Bawang. Pendataan menggunakan pendekatan kualitatif melalui observasi lapangan, Focus Group Discussion (FGD), dan wawancara mendalam untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi sosial, ekonomi, serta praktik penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan.
Hasil pendataan tersebut kemudian menjadi dasar diskusi dalam menentukan calon penerima manfaat sekaligus memastikan bahwa proses penggantian alat tangkap dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Dalam kesempatan tersebut, Bapak Zainal Karoman, S.Pi., M.Ling selaku Ketua Bidang Perikanan Tangkap DKP Lampung sekaligus Ketua Pokja I TPPRB Provinsi Lampung. menyampaikan bahwa upaya ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan sumber daya perikanan dan keberlangsungan mata pencaharian nelayan.
“Kajian ini dilakukan agar kelestarian sumber daya perikanan tetap terjaga, namun di sisi lain nelayan pengguna alat tangkap yang tidak diperbolehkan juga tidak langsung diberhentikan secara total. Dengan demikian, kedua aspek ini dapat sama-sama memperoleh manfaat,” ujar Zainal Karoman.

Melalui pendekatan tersebut, program penggantian alat tangkap diharapkan tidak hanya menjadi upaya mengurangi penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan, tetapi juga menjadi proses transisi yang memberikan kesempatan bagi nelayan untuk tetap mempertahankan penghidupan mereka dengan menggunakan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut, para peserta menyepakati beberapa langkah berikutnya, antara lain melaksanakan diskusi lanjutan yang melibatkan Dinas Perikanan, pembina, dan nelayan; melakukan pendataan ulang serta penawaran kembali terhadap pilihan alat tangkap pengganti; kemudian menyampaikan hasil pendataan sebagai dasar penetapan penerima manfaat program.

Kolaborasi antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas nelayan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan transformasi perikanan yang berkelanjutan. Dengan memastikan setiap keputusan diambil secara partisipatif dan berbasis data, diharapkan proses peralihan menuju alat tangkap yang lebih ramah lingkungan dapat berjalan secara adil, bertahap, dan memberikan manfaat bagi keberlanjutan ekosistem pesisir maupun kesejahteraan nelayan.


