Memperkuat Tata Kelola Kelompok Sumber Air untuk Keberlanjutan Akses Air di Desa Maja

MitraBentala.or.id- Keberlanjutan akses air tidak hanya bergantung pada ketersediaan sumber air dan kondisi sarana yang digunakan, tetapi juga pada bagaimana sumber daya tersebut dikelola bersama. Aturan yang jelas, pembagian tanggung jawab, serta keterbukaan dalam pengambilan keputusan menjadi bagian penting untuk memastikan kebutuhan air masyarakat dapat terpenuhi secara adil dan berkelanjutan, termasuk ketika menghadapi gangguan layanan maupun musim kemarau.

Upaya memperkuat tata kelola tersebut menjadi perhatian dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan dan Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kelompok Sumber Air di Dusun II, Desa Maja, Kabupaten Lampung Selatan, pada 15 Oktober 2026. Difasilitasi oleh Mitra Bentala melalui Program SPRINT II, kegiatan ini melibatkan pengurus kelompok sumber air dan perwakilan pemerintah desa, dengan pendampingan narasumber Ence Sopyan, S.Sos., M.A.P.

Saat ini, kelompok sumber air di Dusun II melayani sekitar 30 kepala keluarga (KK). Dengan adanya masyarakat yang bergantung pada layanan tersebut, pengelolaan sumber air membutuhkan kesepahaman mengenai peran pengurus, hak dan kewajiban nasabah, serta tata cara pembagian air dan pembayaran iuran. Tanpa aturan yang dipahami bersama, perbedaan persepsi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan menghambat pengelolaan layanan sehari-hari.

Melalui penyusunan SOP, kelompok sumber air berupaya membangun pedoman kerja yang dapat digunakan oleh seluruh pengurus dan nasabah, termasuk masyarakat yang akan mendaftar di kemudian hari. Pedoman ini diharapkan tidak hanya mengatur pelaksanaan kegiatan rutin, tetapi juga menjadi acuan ketika terjadi gangguan layanan atau ketika ketersediaan air berkurang pada musim kemarau. Dengan demikian, pengelolaan sumber air tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan saat ini, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan layanan dalam jangka panjang.

Penguatan kelembagaan ini bertumpu pada lima prinsip yang saling berkaitan. Pertama, tertib, melalui pembagian tugas pengurus dan aturan tertulis yang menjadi pedoman bersama. Kedua, terbuka, dengan memastikan informasi mengenai keuangan dan keputusan penting disampaikan kepada nasabah. Ketiga, adil, sehingga ketentuan berlaku sama bagi seluruh anggota, termasuk pengurus. Keempat, berkelanjutan, melalui upaya menjaga sumber air dan sarana pendukung agar tetap berfungsi. Kelima, musyawarah, yaitu membahas dan memutuskan hal-hal penting secara bersama, bukan hanya berdasarkan keputusan pengurus.

Kelima prinsip tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan antara pengurus dan nasabah. Keterbukaan membantu masyarakat memahami bagaimana iuran dikelola, sementara aturan pembagian air yang disepakati bersama dapat menjadi acuan ketika kebutuhan meningkat atau persediaan air terbatas. Di saat yang sama, pembagian tugas yang jelas membantu memastikan pemeliharaan sarana dan penanganan gangguan tidak bergantung pada satu atau dua orang saja.

Keberadaan SOP tentu bukan akhir dari proses penguatan kelompok. Aturan yang telah disusun perlu dipahami, dijalankan secara konsisten, dan dievaluasi sesuai kebutuhan masyarakat serta kondisi sumber air. Komitmen bersama untuk merawat sarana, menjaga keterbukaan, dan menyelesaikan persoalan melalui musyawarah akan menentukan sejauh mana pedoman tersebut benar-benar bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui proses ini, kelompok sumber air Dusun II, Desa Maja, diharapkan semakin mampu mengelola layanan secara tertib, adil, dan bertanggung jawab. Lebih dari sekadar memiliki aturan tertulis, penguatan kelembagaan menjadi langkah untuk membangun sistem pengelolaan air yang dapat dipercaya dan bertahan menghadapi perubahan kondisi. Sebab, keberlanjutan akses air bukan hanya tentang menjaga sumber daya tetap tersedia, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki kesepakatan dan kemampuan untuk mengelolanya bersama, hari ini maupun di masa mendatang.

Tulis komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *