EDF Indonesia dan Mitra Bentala Melakukan Program Pengelolaan Perikanan Rajungan Berkelanjutan Dipesisir Timur Lampung

Publikasi691 views

Environmental Defense Fund Indonesia (EDF) dan Mitra bentala sedang melakukan pembahasan program terkait pengelolaan perikanan rajungan berkelanjutan dipesisir timur lampung dengan tujuan melaksanakan pengelolaan perikanan melalui perencanaan dan pengambilan keputusan yang partisipatif dan berdasarkan keilmuan.


Dalam hal ini, sebuah komite pelaksana pengelolaan perikanan rajungan berkelanjutan (KPPRB) telah dibentuk yang terdiri dari perwakilan pemerintah provinsi dan kabupaten, masyarakat nelayan, pembina, miniplant, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan perikanan rajungan berkelanjutan di provinsi lampung.


Cakupan program ini meliputi 3 kabupaten di provinsi lampung, yaitu Lampung timur, lampung tengah dan tulang bawang. Untuk lokasinya tersebar di 5 desa prioritas. antaralain muara gading mas, margasari (lampung timur), cabang (lampung tengah), dan sungai burung serta kuala teladas (tulang bawang).


Untuk itu Environmental Defense Fund Indonesia (EDF), mitra bentala dan tim KPPRB Provinsi Lampung (Komite Pengelolaan Perikanan Rajungan Berkelanjutan) akan mengembangkan kawasan lindung untuk rajungan bertelur dan rajungan anakan. Kemudian, pelarangan alat tangkap rajungan yang dapat merusak lingkungan. Karena komoditi rajungan di lampung itu sangat besar dan potensial. Provinsi Lampung merupakan penghasil rajungan yang cukup besar di Indonesia, nomor 3 di indonesia, Sekitar 12 persen dengan tujuan ekspor ke Amerika Serikat. Maka kelestarian stok rajungan dan kesejahteraan masyarakat harus tetap terjaga dan lebih ditingkatkan.


Rizani Ahmad selaku koordinator program KPPRB (Komite Pengelolaan Perikanan Rajungan Berkelanjutan) menjelaskan bahwa Focus Agenda Kerja (Desember 2019-desember 2020) adalah kegiatan yang akan dilakukan dilapangan dan sesuai jadwal yang telah di agendakan. Untuk pertama yang akan dilakukan adalah mengenai legalitas kelompok berupa fasilitasi pembentukan kelompok sampai memperoleh legalitas dari kabupaten setempat. Setelah itu berlanjut kepada penguatan kelompok seperti, Rencana kerja kelompok dan administrasi kelompok.dan pendampingan ke kelompok-kelompok yang sudah berdiri dan berjalan. Selain fokus ke kelompok, peran CO (Community Organizer) juga harus mengidentifikasi kelompok nelayan yang sudah ada di desa Serta mampu untuk melibatkan actor-aktor kunci yang ada didesa Dan memfasilitasi pembentukan atau revitalisasi kelompok di desa. Progress selanjutnya yang jadi prioritas adalah peningkatan kapasitas kelompok nelayan / kelompok masyarakat dalam berorganisasi yang didalam nya nanti ada pelatihan dasar-dasar organisasi, pelatihan perikanan berkelanjutan, pelatihan administrasi.”


Onesya Damayanti selaku staf EDF indonesia mengatakan jika “CO diharuskan mampu membangun komunikasi antar kelompok kelompok yang telah terbentuk di kecamatan / kabupaten, seperti KUB, KOPERASI, POKLAHSAR, POKMASWAS. Serta melibatkan Pembina dan mengadakan pertemuan rutin antar kelompok. Dalam pertemuan tiap kelompok, kalau bisa hadirkan penyuluh perikanan atau dari DKP kabupaten, agar ada nya komitmen penandatanganan bersama dan turut serta dalam pengelolaan rajungan berkelanjutan dan bersedia dilibatkan dalam agenda kelompok nelayan.” Ucapnya. “Agar semua masyarakat faham dan mengerti tentang KPPRB, maka diharapkan untuk melakukan sosialisasi KPPRB tingkat desa. Mulai dari memfasilitasi pertemuan hingga kegiatan konsultasi public.harapan kedepan nya, bukan hanya kelompok nelayan saja yang terlibat dengan KPPRB, melainkan seluruh masyarakat.”


Berikut Nama-Nama Community Organizer di 3 Kabupaten Provinsi Lampung.
CO Desa Cabang Lampung Tengah : Dwiki Jaya Saputra
CO Desa Muara Gading Mas Lampung Timur : Nyoman Natih
CO Desa Margasari Lampung Timur : Afrizal Firdaus
CO Desa Sungai Burung Tulang Bawang : Andriyan Saputra
CO Desa Kuala Teladas Tulang Bawang : Heru Kurniawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

15 − 4 =